Saturday, December 13, 2008

Sabtu, 13 Desember 2008
INDONESIA MEMILIH
ATURAN KAMPANYE: Atribut Kampanye Tidak Boleh Dipasang di Pohon

BANDAR LAMPUNG (Lampost/Ant): Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung melarang calon anggota legislatif (caleg), calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta partai politik memasang atribut atau alat peraga kampanye di pohon penghijauan.

Anggota Panwaslu Kota Bandar Lampung Akhmad Hidayat, Jumat (12-12), mengatakan larangan itu didasarkan pada surat Pemerintah Kota Bandar Lampung No.010.2/2440/19/2008, tanggal 17 November 2008, yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung.

Surat itu juga menyebutkan alat peraga kampanye dilarang dipasang di trotoar, jalan, pagar, tanaman, taman kota, dekorasi kota, dan alat pemberi isyarat lintas (Apil). "Surat larangan pemasangan alat peraga itu juga ditembuskan ke Panwaslu Kota Bandar Lampung," kata dia.

Akhmad Hidayat menyebutkan peraturan Wali Kota Bandar Lampung No. 17 Tahun 2007, tanggal 26 Juni 2007, menyebutkan alat peraga seperti spanduk, umbul-umbul, stiker, baliho, dan poster dilarang dipasang pada bangunan/kantor milik pemerintah, sarana pendidikan, rumah sakit, tempat bangunan bersejarah atau kawasan monumental.

Selain itu, peserta pemilu juga dilarang memasang alat peraga di bangunan tempat ibadah termasuk pagar dan halaman, jembatan sungai untuk semua jenis (spanduk, umbul-umbul dan lain-lain), melintang di jalan umum dan melintang di atas sungai.

Anggota Panwaslu Kota Bandar Lampung itu mengatakan lebih lanjut meskipun kampanye telah berlangsung, pemasangan alat peraga oleh peserta pemilu tersebut harus memperhatikan etika dan estetika. "Hampir seluruh pohon yang ada di Kota Bandar Lampung ditempeli poster caleg maupun atribut kampanye lain," kata dia. n U-3

No comments:

Post a Comment