Thursday, January 22, 2009

Tifatul Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Juta

Jum'at, 16 Januari 2009
POLITIK
Tifatul Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Juta

JAKARTA (LampostOnline): Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Tifatul pun terancam hukuman satu tahun penjara.

"Dia dijerat pasal 269 jo pasal 82 UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Hukumannya minimal 3 bulan penjara, maksimal 12 bulan penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16-1).

Selain itu, Tifatul juga dikenakan denda sebesar minimal Rp 3 juta, maksimal Rp 12 juta. Polda Metro Jaya menetapkan Tifatul sebagai tersangka tindak pidana pemilu karea diduga telah melanggar jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penetapan status tersangka terhadap Tifatul ini sebagai tindak lanjut pelaporan Panwaslu beberapa pekan lalu ke Polda Metro Jaya. Panwaslu menuduh Tifatul telah menyebarkan visi dan misi PKS dalam selebaran pada aksi solidaritas untuk Palestina yang dilakukan 2 Januari 2009 lalu.

Tifatul sendiri telah diperiksa penyidik Kamis (15-1) kemarin. Selain dia, polisi juga memeriksa Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKS DKI Jakarta, Agus Setiawan. DTC/L-1

Bawaslu Minta KPU Tegur PD dan Gerindra

Jum'at, 16 Januari 2009
POLITIK
Bawaslu Minta KPU Tegur PD dan Gerindra

JAKARTA (LampostOnline): Iklan Partai Demokrat dan Gerindra melibatkan anak-anak yang belum mempunyai hak pilih. Bawaslu telah meminta KPU menegur dan memberi sanksi administratif kepada dua parpol tersebut. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

"Kita pernah kirimi surat ke KPU untuk tindak lanjut temuan pelanggaran pemilu oleh Demokrat dan Gerindra," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib, Jumat (16-1).

Surat bernomor 312/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 30 Oktober itu telah dikirimkan ke KPU sejak lama, yakni 31 Oktober lalu. "Diterima tanggal 31 Oktober, kita ada bukti terimanya," lanjut Wahidah.

Dalam surat itu, terang Wahidah, Bawaslu meminta KPU menegur dan mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak yang belum punya hak pilih dalam kampanye. Bawaslu juga meminta KPU menegakkan aturan terhadap parpol yang melanggar. Secara spesifik, Bawaslu meminta KPU memberi sanksi administratif kepada Demokrat dan Gerindra.

Dalam pasal 84 ayat (2j) UU tentang Pemilu dikatakan, kampanye tidak boleh melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak memilih. Sedangkan pasal 1 ayat (22) menerangkan, pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi KPU mengaku belum menerima surat dari Bawaslu tersebut. "Saya belum terima. Kalau yang (pelanggaran) kelebihan durasi sudah (terima). Tapi kalau yang melibatkan anak-anak belum," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Kasus PKS Berbeda

Merespons anggapan yang mengatakan Bawaslu cenderung cepat untuk mengurusi pelanggaran PKS dan lambat untuk parpol lain, Wahidah mengatakan kasus mereka berbeda.

"Kasus PKS ini berbeda karena pidana, sementara yang Demokrat dan Gerindra kan administratif. Kalau pidana kan jelas, bukti awal kita sampaikan ke polisi. Kalau administratif kita sampaikan ke KPU," terangnya. DTC/L-1

dari lampost

Rabu, 14 Januari 2009
POLITIK
Presiden PKS Tersangka Kampanye Terselubung

JAKARTA (LampostOnline): Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kampanye terselubung yang dilaporkan oleh Panwaslu DKI Jakarta.

Selain Tifatul, dua orang terlapor lainnya yaitu Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwisaksana dan Ketua DPD PKS�Jakarta Pusat M Agus juga telah ditetapkan sebagai tersangka, "Iya betul. Semua terlapor telah dijadikan sebagai tersangka, " ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Zulkarnaen Adinegara, Rabu (14-1).

Menurut Zulkarnaen, ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Setelah itu, lanjutnya, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka, "Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dari Panwascam Gambir, Jakarta Pusat dan anggota yang berada dilapangan serta masyarakat yang ikut (unjuk rasa), " paparnya.

Zulkarnaen menuturkan pada hari Senin (14-1) lalu, polisi telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ketiga orang itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun tidak tidak seorangpun memenuhi panggilan polisi, " Hari Kamis besok (hari ini) polisi akan mengirimkan panggilan kedua," ungkapnya.

Mantan Wakapolres Jakarta Selatan itu juga mengharapkan agar para tersangka untuk datang memenuhi panggilan polisi karena pelanggaran yang telah mereka lakukan termasuk suatu bentuk tindak pidana. Kasus ini sendiri ditangani oleh Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum PMJ.

"Karena polisi hanya diberi batas waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemilu, " kata Zulkarnaen.

Sebelumnya, Panwaslu DKI Jakarta melaporkan ketiga orang tersangka atas kasus kampanye terselubung pada aksi solidaritas Palestina pada tanggal 2 Januari lalu. Ketika itu, PKS mengerahkan puluhan ribu masanya dengan membawa berbagai atribut partai sehingga menyebabkan kemacetan parah.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah menilai hal ini sebagai sebuah bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu. Ia menyatakan PKS melanggar pasal 1, pasal 269 serta pasal 84 Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Selain itu, pelanggaran peraturan KPU nomor 19 tahun 2008 tentang jumlah masa kampanye. MI/L-1

Friday, January 16, 2009

Pohon berbuah "banner"

Pemilu legislatif sudah memasuki tahapan kampanye. Tak ayal para caleg dari berbagai parpol melakukan sosialisasi dengan memasang berbagai banner berisi photo dan nama para calon legislatif serta partai yang mengusung mereka.


Tak hanya pohon, tetapi tiang telepon pun tak luput dari sasaran partai untuk memasang berbagai atribut sosialisasi; bendera, banner dll.