Saturday, December 13, 2008

dari lampungpost
Jum'at, 28 November 2008
INDONESIA MEMILIH
Panitia Pengawas Pertanyakan Honor

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kota Bandar Lampung mempertanyakan jumlah honor yang bakal mereka terima. Pasalnya, hingga tahapan Pemilu 2009 yang telah berjalan tujuh bulan itu, jumlah honor tersebut belum juga diketahui.

Ketua Panwascam Tanjungkarang Timur Tiyas Hayu Pramuyanto di kantor Panwaslu Bandar Lampung, Kamis (27-11), mengatakan hingga kini seluruh panwascam se-Bandar Lampung belum mengetahui jumlah honor yang akan mereka terima. "Kami belum tahu berapa honor panwascam, baik untuk ketua maupun anggota," ujar Tiyas.

Hal senada disampaikan Ketua Panwascam Tanjungseneng Mulyadin. Menurut dia, perencanaan anggaran untuk honor itu belum jelas sampai sekarang. "Belum tahu. Perencanaan anggarannya belum jelas," ungkap Mulyadin yang diamini Ketua Panwascam Sukabumi Cucu Juhara.

Tiga Ketua Panwascam itu juga mengutarakan pihaknya belum mengetahui jumlah honor untuk PPL (panitia pengawas lapangan).

Berdasar pada catatan, total PPL se-Bandar Lampung mencapai 98 orang dengan perincian satu orang per kelurahan. Tugas satu orang PPL pun, kata Tiyas, cukup berat karena mesti mengawasi satu kelurahan yang cakupan daerahnya cukup luas.

"PPL itu ujung tombak Panwaslu, mulai provinsi, kabupaten/kota, juga kecamatan, untuk mengawasi jalannya pemilu. Berat sekali tugasnya, sedangan mereka bekerja sendirian untuk satu kelurahan," jelas Tiyas. Untuk itu, pihaknya pun berharap adanya perhatian khusus terkait honor PPL.

Rekrut PPL

Sementara itu 13 panwascam se-Bandar Lampung sejak kemarin mulai merekrut PPL. PPL itu nantinya ditetapkan melalui surat keputusan (SK) panwascam. Untuk meringankan beban berat PPL, panwascam pun punya strategi dalam proses perekrutan. "PPL kami ambil yang punya ketokohan, jaringan, dan nama di mata masyarakat setempat," terang Tiyas.

Dengan begitu, sambung Tiyas, PPL tersebut dapat dengan mudah merangkul dan mengimbau masyarakat di sekitarnya untuk bersama-sama melaksanakan fungsi pengawasan. Ada tiga kriteria merekrut merekrut PPL, yaitu tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.

Selain tiga kriteria itu, panwascam mempertimbangkan pula para mantan penyelenggara pada pilgub yang kini tidak lagi menjabat, misalnya mantan anggota panwascam pilgub. Hal tersebut untuk mengantisipasi kurangnya pengetahuan dan pemahaman PPL mengenai tugas dan fungsi selaku penyelenggara pemilu.

"Hasil wawancara kami, para PPL banyak yang belum tahu dan paham mengenai tugas dan fungsi sebagai PPL. Makanya, kami pertimbangkan juga mantan penyelenggara yang sekarang tidak lagi menjabat, supaya ikut menjadi bagian sebagai penyelenggara lagi," ujar Mulyadin.

Menurut Tiyas dan Mulyadin, rekrutmen PPL yang telah dilakukan panwascam tidak melalui seleksi formal, seperti tes tertulis, wawancara, dan psikologi. "Wawancara cuma sekadar formalitas. Kami lebih mempertimbangkan kriteria ketokohan dan pengalaman," tandas Mulyadin. n */U-3 *=(Yoso Muliawan).

Berdasar pada UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, terdapat tujuh aspek yang menjadi tugas dan wewenang PPL. Salah satunya mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat desa/kelurahan. Pengawasan tersebut meliputi pemuktahiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik, serta pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS.

No comments:

Post a Comment