Tuesday, March 24, 2009

kampanye terbuka

Tak kurang dari 500 orang simpatisan PBB mengikuti kampanye terbuka yang diselenggarakan di lapangan sawah brebes. Kegiatan kampanye diawali dengan perkenalan caleg2 dari
PBB. Acara berikutnya adalah pembacaan ayat2 suci alqur'an. Para simpatisan PBB menuju ke lapangan sawah brebes ini dengan berbagai cara sebagian menumpang pada mobil truk,
mobil pick up, mereka mengenakan kaos partai juga membawa bendera partai, sebagian lagi datang dengan kendaraan pribadi. Tak kalah banyaknya peserta yang datang dengan
menggunakan kendaraan roda 2. Panitia memasang tenda untuk menampung para simpasian,
sementara para caleg duduk di panggung yang sudah disediakan. selesai pembayaan ayat alqur'an adalah sambutan dari koordinator acara yaitu bapak shuhada umar yang juga
caleg. selanjutnya adalah dzikir bersama yang dipimpin oleh bapak Mahfud effendi dan pembacaan doa.

Puluhan aparat keamanan bersiaga di sekitar lapangan. Kerumunan masa tak pelak mengundang para pedagang untuk menjajakan berbagai jajanan, es krim, buah-buahan somay
dll. Beberapa orang tua mengajak anak2nya yang berusia di bawah 7 tahun, sebagian mereka mengenakan kaos partai.

Tuesday, March 17, 2009

kampanye terbuka

Hari hari kedua pelaksanaan kampanye terbuka KPU telah mengeluarkan jadwal kampanye tersebut dengan memanfaatkan sejumlah lapangan yang ada di kota bandar lampung, setidaknya terdapat lebih dari 5 lapangan yang dijadwalkan digunakan untuk kampanye terbuka ini. Salah satunya adalah lapangan sawahbrebes yang berada di kampungsawah. Saat itu pukul
12.30 berbagai elemen pendukung pelaksaan kampanye terbuka telah hadir berkumpul di bawah pohon yang ada di sudut lapangan unit intel kodim, lapangan sawah brebes.
Diantaranya polisi dari polsek tanjungkaran timur, intel dari kodim dan panwascam tkt serta ppl dari beberapa kelurahan setengah jam berlalu tidak ada tanda tanda akan ada kampanye dari partai. Ada apakah?

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah memenangkan suara terbanyak mungkin menjadi penyebabnya. Karena persaingan untuk merebut simpati dari pemilih sudah bukan persaingan
antar partai, melainkan persaingan antar caleg. Hal ini membuat seorang caleg sangat berat melakukan kampanye terbuka sendiri, karena mereka tidak mungkin mengajak caleg lain untuk melakukan kampanye bersama kecuali dengan caleg untuk tingkat pemilihan berbeda misalnya caleg untuk DPRD II, bekerjasama dengan caleg DPRD I dan DPR Pusat.

Setidaknya hal ini merubah kebiasaan lama dimana kampanye terbuka identik dengan arak-arak massa dengan mengendarai kendaraan beroda 2 dan empat, dimana tidak sedikit peserta kampanye yang meninggal karena kecelakaan.

Thursday, January 22, 2009

Tifatul Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Juta

Jum'at, 16 Januari 2009
POLITIK
Tifatul Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Juta

JAKARTA (LampostOnline): Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Tifatul pun terancam hukuman satu tahun penjara.

"Dia dijerat pasal 269 jo pasal 82 UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Hukumannya minimal 3 bulan penjara, maksimal 12 bulan penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16-1).

Selain itu, Tifatul juga dikenakan denda sebesar minimal Rp 3 juta, maksimal Rp 12 juta. Polda Metro Jaya menetapkan Tifatul sebagai tersangka tindak pidana pemilu karea diduga telah melanggar jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penetapan status tersangka terhadap Tifatul ini sebagai tindak lanjut pelaporan Panwaslu beberapa pekan lalu ke Polda Metro Jaya. Panwaslu menuduh Tifatul telah menyebarkan visi dan misi PKS dalam selebaran pada aksi solidaritas untuk Palestina yang dilakukan 2 Januari 2009 lalu.

Tifatul sendiri telah diperiksa penyidik Kamis (15-1) kemarin. Selain dia, polisi juga memeriksa Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKS DKI Jakarta, Agus Setiawan. DTC/L-1

Bawaslu Minta KPU Tegur PD dan Gerindra

Jum'at, 16 Januari 2009
POLITIK
Bawaslu Minta KPU Tegur PD dan Gerindra

JAKARTA (LampostOnline): Iklan Partai Demokrat dan Gerindra melibatkan anak-anak yang belum mempunyai hak pilih. Bawaslu telah meminta KPU menegur dan memberi sanksi administratif kepada dua parpol tersebut. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

"Kita pernah kirimi surat ke KPU untuk tindak lanjut temuan pelanggaran pemilu oleh Demokrat dan Gerindra," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib, Jumat (16-1).

Surat bernomor 312/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 30 Oktober itu telah dikirimkan ke KPU sejak lama, yakni 31 Oktober lalu. "Diterima tanggal 31 Oktober, kita ada bukti terimanya," lanjut Wahidah.

Dalam surat itu, terang Wahidah, Bawaslu meminta KPU menegur dan mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak yang belum punya hak pilih dalam kampanye. Bawaslu juga meminta KPU menegakkan aturan terhadap parpol yang melanggar. Secara spesifik, Bawaslu meminta KPU memberi sanksi administratif kepada Demokrat dan Gerindra.

Dalam pasal 84 ayat (2j) UU tentang Pemilu dikatakan, kampanye tidak boleh melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak memilih. Sedangkan pasal 1 ayat (22) menerangkan, pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi KPU mengaku belum menerima surat dari Bawaslu tersebut. "Saya belum terima. Kalau yang (pelanggaran) kelebihan durasi sudah (terima). Tapi kalau yang melibatkan anak-anak belum," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Kasus PKS Berbeda

Merespons anggapan yang mengatakan Bawaslu cenderung cepat untuk mengurusi pelanggaran PKS dan lambat untuk parpol lain, Wahidah mengatakan kasus mereka berbeda.

"Kasus PKS ini berbeda karena pidana, sementara yang Demokrat dan Gerindra kan administratif. Kalau pidana kan jelas, bukti awal kita sampaikan ke polisi. Kalau administratif kita sampaikan ke KPU," terangnya. DTC/L-1

dari lampost

Rabu, 14 Januari 2009
POLITIK
Presiden PKS Tersangka Kampanye Terselubung

JAKARTA (LampostOnline): Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kampanye terselubung yang dilaporkan oleh Panwaslu DKI Jakarta.

Selain Tifatul, dua orang terlapor lainnya yaitu Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwisaksana dan Ketua DPD PKS�Jakarta Pusat M Agus juga telah ditetapkan sebagai tersangka, "Iya betul. Semua terlapor telah dijadikan sebagai tersangka, " ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Zulkarnaen Adinegara, Rabu (14-1).

Menurut Zulkarnaen, ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Setelah itu, lanjutnya, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka, "Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dari Panwascam Gambir, Jakarta Pusat dan anggota yang berada dilapangan serta masyarakat yang ikut (unjuk rasa), " paparnya.

Zulkarnaen menuturkan pada hari Senin (14-1) lalu, polisi telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ketiga orang itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun tidak tidak seorangpun memenuhi panggilan polisi, " Hari Kamis besok (hari ini) polisi akan mengirimkan panggilan kedua," ungkapnya.

Mantan Wakapolres Jakarta Selatan itu juga mengharapkan agar para tersangka untuk datang memenuhi panggilan polisi karena pelanggaran yang telah mereka lakukan termasuk suatu bentuk tindak pidana. Kasus ini sendiri ditangani oleh Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum PMJ.

"Karena polisi hanya diberi batas waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemilu, " kata Zulkarnaen.

Sebelumnya, Panwaslu DKI Jakarta melaporkan ketiga orang tersangka atas kasus kampanye terselubung pada aksi solidaritas Palestina pada tanggal 2 Januari lalu. Ketika itu, PKS mengerahkan puluhan ribu masanya dengan membawa berbagai atribut partai sehingga menyebabkan kemacetan parah.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah menilai hal ini sebagai sebuah bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu. Ia menyatakan PKS melanggar pasal 1, pasal 269 serta pasal 84 Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Selain itu, pelanggaran peraturan KPU nomor 19 tahun 2008 tentang jumlah masa kampanye. MI/L-1

Friday, January 16, 2009

Pohon berbuah "banner"

Pemilu legislatif sudah memasuki tahapan kampanye. Tak ayal para caleg dari berbagai parpol melakukan sosialisasi dengan memasang berbagai banner berisi photo dan nama para calon legislatif serta partai yang mengusung mereka.


Tak hanya pohon, tetapi tiang telepon pun tak luput dari sasaran partai untuk memasang berbagai atribut sosialisasi; bendera, banner dll.

Saturday, December 20, 2008

Heri Kisinger (dari lampungpost.com)

Sabtu, 20 Desember 2008
INDONESIA MEMILIH
TEMUAN PANWASLU: Meski PNS, KPU Tetapkan Heri Kisinjer Jadi Caleg

BANDAR LAMPUNG (Lampost/Ant): Meski berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menetapkan Heri Kisinjer dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung Dadang Priyatna, Jumat (19-12), akan mempertanyakan kepada KPU Bandar Lampung dalam menetapkan caleg di daerah pemilihan (DP) 2 Kota Bandar Lampung itu. "Heri Kisinjer, caleg dari PPP daerah pemilihan (DP) 2 Kota Bandar Lampung diketahui sebagai PNS Kota Bandar Lampung. Karena itu Panwaslu akan melakukan klarifikasi ke KPU setempat mengapa yang bersangkutan lolos verifikasi," kata Dadang Priyatna di Bandar Lampung.

Dadang menyebutkan caleg tersebut sebelumnya masih pegawai honorer saat mendaftar sebagai caleg. Namun sejak 8 November 2008 yang bersangkutan telah diangkat menjadi PNS.

Menurut dia, Kisinjer tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) nomor urut satu dari PPP Kota Bandar Lampung untuk daerah pemilihan 2 (dua) yang meliputi Kecamatan Tanjungkarang Timur, Sukabumi, dan Sukarame.

Panwaslu Kota Bandar Lampung menemukan nama caleg tersebut diterima sebagai PNS yang diumumkan melalui salah satu surat kabar harian di Lampung. "Nama caleg tersebut persis sama dengan nama yang dimuat di koran pada penerimaan honorer menjadi PNS di Pemkot Bandar Lampung," kata dia.

Sementara anggota KPU Kota Bandar Lampung, Nur Islam, saat dihubungi mengatakan caleg dari PPP itu saat mendaftar telah mencantumkan penjelasan tentang pengunduran dirinya sebagai pegawai honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. "Hingga sekarang kami belum mengetahui yang bersangkutan diterima sebagai PNS," ujarnya. n U-3