Thursday, January 22, 2009

dari lampost

Rabu, 14 Januari 2009
POLITIK
Presiden PKS Tersangka Kampanye Terselubung

JAKARTA (LampostOnline): Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kampanye terselubung yang dilaporkan oleh Panwaslu DKI Jakarta.

Selain Tifatul, dua orang terlapor lainnya yaitu Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwisaksana dan Ketua DPD PKS�Jakarta Pusat M Agus juga telah ditetapkan sebagai tersangka, "Iya betul. Semua terlapor telah dijadikan sebagai tersangka, " ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Zulkarnaen Adinegara, Rabu (14-1).

Menurut Zulkarnaen, ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Setelah itu, lanjutnya, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka, "Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dari Panwascam Gambir, Jakarta Pusat dan anggota yang berada dilapangan serta masyarakat yang ikut (unjuk rasa), " paparnya.

Zulkarnaen menuturkan pada hari Senin (14-1) lalu, polisi telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ketiga orang itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun tidak tidak seorangpun memenuhi panggilan polisi, " Hari Kamis besok (hari ini) polisi akan mengirimkan panggilan kedua," ungkapnya.

Mantan Wakapolres Jakarta Selatan itu juga mengharapkan agar para tersangka untuk datang memenuhi panggilan polisi karena pelanggaran yang telah mereka lakukan termasuk suatu bentuk tindak pidana. Kasus ini sendiri ditangani oleh Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum PMJ.

"Karena polisi hanya diberi batas waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemilu, " kata Zulkarnaen.

Sebelumnya, Panwaslu DKI Jakarta melaporkan ketiga orang tersangka atas kasus kampanye terselubung pada aksi solidaritas Palestina pada tanggal 2 Januari lalu. Ketika itu, PKS mengerahkan puluhan ribu masanya dengan membawa berbagai atribut partai sehingga menyebabkan kemacetan parah.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah menilai hal ini sebagai sebuah bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu. Ia menyatakan PKS melanggar pasal 1, pasal 269 serta pasal 84 Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Selain itu, pelanggaran peraturan KPU nomor 19 tahun 2008 tentang jumlah masa kampanye. MI/L-1

No comments:

Post a Comment