Thursday, January 22, 2009

Bawaslu Minta KPU Tegur PD dan Gerindra

Jum'at, 16 Januari 2009
POLITIK
Bawaslu Minta KPU Tegur PD dan Gerindra

JAKARTA (LampostOnline): Iklan Partai Demokrat dan Gerindra melibatkan anak-anak yang belum mempunyai hak pilih. Bawaslu telah meminta KPU menegur dan memberi sanksi administratif kepada dua parpol tersebut. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

"Kita pernah kirimi surat ke KPU untuk tindak lanjut temuan pelanggaran pemilu oleh Demokrat dan Gerindra," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib, Jumat (16-1).

Surat bernomor 312/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 30 Oktober itu telah dikirimkan ke KPU sejak lama, yakni 31 Oktober lalu. "Diterima tanggal 31 Oktober, kita ada bukti terimanya," lanjut Wahidah.

Dalam surat itu, terang Wahidah, Bawaslu meminta KPU menegur dan mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak yang belum punya hak pilih dalam kampanye. Bawaslu juga meminta KPU menegakkan aturan terhadap parpol yang melanggar. Secara spesifik, Bawaslu meminta KPU memberi sanksi administratif kepada Demokrat dan Gerindra.

Dalam pasal 84 ayat (2j) UU tentang Pemilu dikatakan, kampanye tidak boleh melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak memilih. Sedangkan pasal 1 ayat (22) menerangkan, pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi KPU mengaku belum menerima surat dari Bawaslu tersebut. "Saya belum terima. Kalau yang (pelanggaran) kelebihan durasi sudah (terima). Tapi kalau yang melibatkan anak-anak belum," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Kasus PKS Berbeda

Merespons anggapan yang mengatakan Bawaslu cenderung cepat untuk mengurusi pelanggaran PKS dan lambat untuk parpol lain, Wahidah mengatakan kasus mereka berbeda.

"Kasus PKS ini berbeda karena pidana, sementara yang Demokrat dan Gerindra kan administratif. Kalau pidana kan jelas, bukti awal kita sampaikan ke polisi. Kalau administratif kita sampaikan ke KPU," terangnya. DTC/L-1

No comments:

Post a Comment