Saturday, December 20, 2008

Heri Kisinger (dari lampungpost.com)

Sabtu, 20 Desember 2008
INDONESIA MEMILIH
TEMUAN PANWASLU: Meski PNS, KPU Tetapkan Heri Kisinjer Jadi Caleg

BANDAR LAMPUNG (Lampost/Ant): Meski berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menetapkan Heri Kisinjer dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung Dadang Priyatna, Jumat (19-12), akan mempertanyakan kepada KPU Bandar Lampung dalam menetapkan caleg di daerah pemilihan (DP) 2 Kota Bandar Lampung itu. "Heri Kisinjer, caleg dari PPP daerah pemilihan (DP) 2 Kota Bandar Lampung diketahui sebagai PNS Kota Bandar Lampung. Karena itu Panwaslu akan melakukan klarifikasi ke KPU setempat mengapa yang bersangkutan lolos verifikasi," kata Dadang Priyatna di Bandar Lampung.

Dadang menyebutkan caleg tersebut sebelumnya masih pegawai honorer saat mendaftar sebagai caleg. Namun sejak 8 November 2008 yang bersangkutan telah diangkat menjadi PNS.

Menurut dia, Kisinjer tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) nomor urut satu dari PPP Kota Bandar Lampung untuk daerah pemilihan 2 (dua) yang meliputi Kecamatan Tanjungkarang Timur, Sukabumi, dan Sukarame.

Panwaslu Kota Bandar Lampung menemukan nama caleg tersebut diterima sebagai PNS yang diumumkan melalui salah satu surat kabar harian di Lampung. "Nama caleg tersebut persis sama dengan nama yang dimuat di koran pada penerimaan honorer menjadi PNS di Pemkot Bandar Lampung," kata dia.

Sementara anggota KPU Kota Bandar Lampung, Nur Islam, saat dihubungi mengatakan caleg dari PPP itu saat mendaftar telah mencantumkan penjelasan tentang pengunduran dirinya sebagai pegawai honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. "Hingga sekarang kami belum mengetahui yang bersangkutan diterima sebagai PNS," ujarnya. n U-3

Saturday, December 13, 2008

Sabtu, 13 Desember 2008
INDONESIA MEMILIH
ATURAN KAMPANYE: Atribut Kampanye Tidak Boleh Dipasang di Pohon

BANDAR LAMPUNG (Lampost/Ant): Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung melarang calon anggota legislatif (caleg), calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta partai politik memasang atribut atau alat peraga kampanye di pohon penghijauan.

Anggota Panwaslu Kota Bandar Lampung Akhmad Hidayat, Jumat (12-12), mengatakan larangan itu didasarkan pada surat Pemerintah Kota Bandar Lampung No.010.2/2440/19/2008, tanggal 17 November 2008, yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung.

Surat itu juga menyebutkan alat peraga kampanye dilarang dipasang di trotoar, jalan, pagar, tanaman, taman kota, dekorasi kota, dan alat pemberi isyarat lintas (Apil). "Surat larangan pemasangan alat peraga itu juga ditembuskan ke Panwaslu Kota Bandar Lampung," kata dia.

Akhmad Hidayat menyebutkan peraturan Wali Kota Bandar Lampung No. 17 Tahun 2007, tanggal 26 Juni 2007, menyebutkan alat peraga seperti spanduk, umbul-umbul, stiker, baliho, dan poster dilarang dipasang pada bangunan/kantor milik pemerintah, sarana pendidikan, rumah sakit, tempat bangunan bersejarah atau kawasan monumental.

Selain itu, peserta pemilu juga dilarang memasang alat peraga di bangunan tempat ibadah termasuk pagar dan halaman, jembatan sungai untuk semua jenis (spanduk, umbul-umbul dan lain-lain), melintang di jalan umum dan melintang di atas sungai.

Anggota Panwaslu Kota Bandar Lampung itu mengatakan lebih lanjut meskipun kampanye telah berlangsung, pemasangan alat peraga oleh peserta pemilu tersebut harus memperhatikan etika dan estetika. "Hampir seluruh pohon yang ada di Kota Bandar Lampung ditempeli poster caleg maupun atribut kampanye lain," kata dia. n U-3

dari lampungpost
Jum'at, 28 November 2008
INDONESIA MEMILIH
Panitia Pengawas Pertanyakan Honor

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kota Bandar Lampung mempertanyakan jumlah honor yang bakal mereka terima. Pasalnya, hingga tahapan Pemilu 2009 yang telah berjalan tujuh bulan itu, jumlah honor tersebut belum juga diketahui.

Ketua Panwascam Tanjungkarang Timur Tiyas Hayu Pramuyanto di kantor Panwaslu Bandar Lampung, Kamis (27-11), mengatakan hingga kini seluruh panwascam se-Bandar Lampung belum mengetahui jumlah honor yang akan mereka terima. "Kami belum tahu berapa honor panwascam, baik untuk ketua maupun anggota," ujar Tiyas.

Hal senada disampaikan Ketua Panwascam Tanjungseneng Mulyadin. Menurut dia, perencanaan anggaran untuk honor itu belum jelas sampai sekarang. "Belum tahu. Perencanaan anggarannya belum jelas," ungkap Mulyadin yang diamini Ketua Panwascam Sukabumi Cucu Juhara.

Tiga Ketua Panwascam itu juga mengutarakan pihaknya belum mengetahui jumlah honor untuk PPL (panitia pengawas lapangan).

Berdasar pada catatan, total PPL se-Bandar Lampung mencapai 98 orang dengan perincian satu orang per kelurahan. Tugas satu orang PPL pun, kata Tiyas, cukup berat karena mesti mengawasi satu kelurahan yang cakupan daerahnya cukup luas.

"PPL itu ujung tombak Panwaslu, mulai provinsi, kabupaten/kota, juga kecamatan, untuk mengawasi jalannya pemilu. Berat sekali tugasnya, sedangan mereka bekerja sendirian untuk satu kelurahan," jelas Tiyas. Untuk itu, pihaknya pun berharap adanya perhatian khusus terkait honor PPL.

Rekrut PPL

Sementara itu 13 panwascam se-Bandar Lampung sejak kemarin mulai merekrut PPL. PPL itu nantinya ditetapkan melalui surat keputusan (SK) panwascam. Untuk meringankan beban berat PPL, panwascam pun punya strategi dalam proses perekrutan. "PPL kami ambil yang punya ketokohan, jaringan, dan nama di mata masyarakat setempat," terang Tiyas.

Dengan begitu, sambung Tiyas, PPL tersebut dapat dengan mudah merangkul dan mengimbau masyarakat di sekitarnya untuk bersama-sama melaksanakan fungsi pengawasan. Ada tiga kriteria merekrut merekrut PPL, yaitu tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.

Selain tiga kriteria itu, panwascam mempertimbangkan pula para mantan penyelenggara pada pilgub yang kini tidak lagi menjabat, misalnya mantan anggota panwascam pilgub. Hal tersebut untuk mengantisipasi kurangnya pengetahuan dan pemahaman PPL mengenai tugas dan fungsi selaku penyelenggara pemilu.

"Hasil wawancara kami, para PPL banyak yang belum tahu dan paham mengenai tugas dan fungsi sebagai PPL. Makanya, kami pertimbangkan juga mantan penyelenggara yang sekarang tidak lagi menjabat, supaya ikut menjadi bagian sebagai penyelenggara lagi," ujar Mulyadin.

Menurut Tiyas dan Mulyadin, rekrutmen PPL yang telah dilakukan panwascam tidak melalui seleksi formal, seperti tes tertulis, wawancara, dan psikologi. "Wawancara cuma sekadar formalitas. Kami lebih mempertimbangkan kriteria ketokohan dan pengalaman," tandas Mulyadin. n */U-3 *=(Yoso Muliawan).

Berdasar pada UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, terdapat tujuh aspek yang menjadi tugas dan wewenang PPL. Salah satunya mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat desa/kelurahan. Pengawasan tersebut meliputi pemuktahiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik, serta pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS.